WARGA NEGARA DAN
NEGARA
Disusun oleh :
Nama :
Fahmi
NPM : 53413068
Kelas : 1 IA 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap individu
mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana
manusia di dunia masih sedikit hal ini dapat berlangsung tetapi dengan makin
banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan
bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya
manusia seperti serigala terhadap manusia berlaku hukum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu
Negara.
Masalah warga
negara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam
demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga
negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam
makalah ini seperti:
1.
Apa
pengertian warga negara dan negara ?
2.
Bagaimana
hubungan warga negara dan negara ?
3.
Apa
kasus tentang warga negara ?
4.
Apa
saja hukum-hukum yang mengatur tentang warga negara ?
1.3 Tujuan penulisan
Berdasarkan
latar belakang yang menjadi alasan penulis membuat karya ilmiah ini,
penulis membuat karya ilmiah ini dengan tujuan untuk :
1. Memberi informasi pada pembaca
mengenai warga negara dan negara.
2. Penulis ingin mengajak pembaca untuk
mengetahui teori-teori negara dan hukum negara serta menghargai peranan warga
negara indonesia .
3. Untuk melengkapi tugas dari mata
kuliah Ilmu Sosial.
BAB II
ISI
2.1 Teori dari dbrbagai sumber
Pengertian
Negara
Secara
etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau
State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu
status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat
berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap.
Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara
sebagai kekuasaan.
Beberapa
pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.
George
Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang
mendiami wilayah tertentu.
b.
G.W.F
Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.
Logeman
= Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.
Karl
Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk
menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh)
Teori
Terbentuknya Negara
·
Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
·
Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu
adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
·
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu
membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam
gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara
juga dapat terbentuk karena :
·
Penaklukan
·
Peleburan
·
Pemisahan
diri
·
Pendudukan
suatu wilayah
2.2 Studi Kasus
Contoh Kasus
Status Kewarganegaraan Anak Dalam Perkawinan Campuran
Kemerdekaan kini
punya makna baru bagi anak-anak hasil perkawinan campur. Bukan hanya merdeka
sebagai warga negara, tapi mereka juga bebas untuk berdekatan dengan sang bunda,
tanpa perlu secarik kertas sebagai bukti legalitasnya.
Tanggal 11 Juli
lalu mungkin merupakan moment yang sangat penting bagi wanita Indonesia yang
menikah dengan pria asing, dengan disahkannya UU Kewarganegaraan yang baru oleh
DPR, menggantikan UU Kewarganegaraan no. 62 tahun 1958. Para wanita Indonesia
pelaku pernikahan campur, yang saat itu berada di Gedung DPR untuk menyaksikan
pengesahan itu pun langsung menyambutnya dengan gegap gempita.
Bagaimana tidak?
Setelah lebih dari 47 tahun wanita pelaku pernikahan campuran bersama anak-anak
yang dihasilkan dari perkawinan itu terikat dalam berbagai peraturan yang
ironis, kini akhirnya mereka bisa bernafas lega. Mereka tidak lagi dianggap
sebagai kaum minoritas yang selalu ’tertindas’ dan tidak punya kekuatan hukum
di negeri sendiri. Beban dan tekanan psikologis, yang harus mereka tanggung
bertahun-tahun dan telah menelan banyak korban, pun kini sedikit bisa
terangkat.
Seperti yang
diketahui, bahwa dibawah UU Kewarganegaraan yang lama, para wanita pelaku perkawinan
campuran, dan anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan itu, memiliki banyak
keterbatasan dan kelemahan posisi dari segi hukum, baik dari bidang hukum,
sosial, budaya dan ekonomi. Hal ini jelas saja merupakan permasalahan
tersendiri, dimana kebebasan seseorang untuk memiliki hak untuk mementukan
piluhan kewargaganegaraan menjadi terkotak-kotak lantaran pembatasan dari
peraturan perundang-undangan tersebut.
Rumitnya
Birokrasi Keimigrasian
Menumpuknya
permasalahan kaum wanita Indonesia yang menikah dengan pria asing akhirnya
mencetus berdirinya wadah Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC
Melati). Diprakarsai oleh Ika Twigley, Diah Kusdinar, Marcellina Tanuhandaru,
Mery Girsang dan Enggi Holt.
Masalah yang
begitu pelik mulai dari kewarganegaraan anak, hak asuh anak, rumitnya birokrasi
keimigrasian, soal administrasi kependudukan, keharusan berurusan dengan
kedutaan asing, perihal peraturan Depnaker, ketiadaan perjanjian pranikah,
terbatasnya akses terhadap fasilitas keuangan, hukum pewarisan terhadap
properti, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Karena banyak petugas yang tak
paham, itu tak heran, saat ada wanita yang menghadapi masalah sering pergi
minta bantuan ke sana ke mari tanpa mendapatkan jalan keluar yang memuaskan.
Sebenarnya akar
permasalahan perkawinan campuran di Indonesia ada pada UU Kewarganegaraan No 62
tahun 1958. Undang-undang itu menggariskan bahwa Indonesia menganut asas ius
sanguinis patriarkal. Artinya, anak yang lahir dari perkawinan ibu WNI dan ayah
WNA otomatis mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Sementara itu, status
kewarganegaraan anak.
WNA untuk
menjadi WNI hanya bisa setelah si anak berusia 18 tahun. Sehingga jika setiap
tahunnya keluarga kawin campuran itu menetap di Indonesia, bahkan anak-anak
hasil perkawinan tersebut tiap tahunnya harus memperpanjang KITAS (Kartu Ijin
Tinggal Sementara, red) dan berurusan
dengan pihak imigrasi. Jika tidak akan terkena sanksi overstay, status penduduk
gelap, dan akan kena deportasi.
Sulit Jadi WNI
Menyinggung
tentang kemerdekaan hak asuh anak juga diutarakan oleh Etta Herawati atau biasa
dikenal dengan Bertha. Ibu dari Jasmine McCarthy ini juga ikut curhat lantaran
mulai dari proses pernikahan dengan Michael McCarthy JR (38) pada tanggal 29
Agustus 2001 silam permasalahan tentang kewarganegaraan selalu saja muncul.
”Saya ingat waktu mau menikah 5 tahun lalu, kami harus mengurusi beberapa surat
yang menurut saya tidak terlalu sulit untuk diurus. Belum lagi dengan sikap
dari pejabat pemerintahan yang berwenang yang dengan sengaja menyulitkan kami
untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” ujar guru vokal dari banyak
selebritis ini.
Pengalaman yang
tidak mengenakkan ini jelas saja mengganggu pribadinya, meskipun untuk
memutuskan menikah dengan pria asing sudah ia pikirkan sebelumnya segala sebab
dan akibat yang akan muncul. Bahkan setelah Jasmine lahir pada tanggal 23 Mei
2003 langsung dibuatkan akte, tapi nyatanya ia harus melaporkan juga ke
imigrasi lantaran salah satu orang tuanya berbeda kebangsaan karena selama 8
bulan sejak kelahirannya Berta dan Michael belum melaporkan ke Imigrasi. ”Pada
saat itu salah satu pegawai Imigrasi bilang karena keterlambatan selama 8 bulan
saya dikenakan denda sebesar 85 Dollar. Tapi pegawai lainnya ada yang bilang
hanya membayar 75 sampai 100 Dollar sampai surat perijinan selesai. Dengan
begitu saya berpikir berapa yang musti saya bayar untuk menebus keterlambatan
pengurusan ini. Tapi akhirnya saya hanya membayar 30 juta pada pihak Imigrasi.
Ternyata susah juga ya jadi WNI,” papar Bertha.
Setelah
mendapatkan KITAS dari Imigrasi, akhirnya anak semata wayangnya ini tidak dapat
bernapas lega, lantaran surat penting kewarganegaraan sementara sudah di
tangan. Hanya saja setiap tahunnya Bertha harus melaporkan dan memperpanjang
KITAS selama setahun kedepan.
2.3 Pembahasan
Negara, Warga
Negara, dan Hukum
Negara merupakan
alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara
mempunyai dua tugas yaitu :
1.
mengatur dan mengendalikan gejala-gejala
kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak
menjadi antagonisme yang membahayakan
2.
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini
dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku
dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan
untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam
masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup
agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hakikat Negara
Pada dasarnya
berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu
bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat
Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.
Sifat
memaksa
Negara memiliki
sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya
adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan
semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban
Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap
warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2.
Sifat
monopoli
Dalam menetapkan
tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran
kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan
dengan tujuan masyarakat.
3.
Sifat
mencakup semua
Semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali.
Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara,
maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan
gagal.
Warga Negara
·
Warga
Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat
perlindungan Negara.
·
Warga
Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal
balik dengan negaranya.
·
Warga
negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua
peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
·
Warga
Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
Negara.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
a.
Setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
b.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
c.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya.
d.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e.
Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
f.
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
g.
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia
18 tahun atau belum kawin.
h.
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i.
Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui.
j.
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
k.
Anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l.
Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu,
diakui pula sebagai WNI bagi:
I.
Anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
II.
Anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
III.
Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
IV.
Anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut :
1.
Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2.
Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga
negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan
peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga
asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki
ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Penduduk
·
Penduduk
adalah orang yang tinggal di suatu daerah.
·
Penduduk
adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat orang tersebut harus
memiliki surat resmi untuk tinggal disitu
·
Dalam
sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan
ruang tertentu.
Jadi penduduk
adalah kumpulan manusia yang tinggal di suatu wilayah (Negara, kota dan daerah)
yaitu dengan memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.
Asas
Kewarganegaraan
Kriteria untuk
menjadi warga Negara yaitu :
1.
Kriterium Kelahiran
a.
Ius
Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b.
Ius
Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di
mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara
tersebut.
Konflik yang
terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (A-patride).
Apabila terjadi
konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a.
Hak
Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b.
Hak
repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2.
Naturalisasi
Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Warga Negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut
dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1.
Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
i.
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
ii.
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita
warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang
Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupannya
yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) :
Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
Pasal 31 (1) :
Tiap-tiap warganegara berhak mendapatkan
pengajaran.
Di samping
adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di
Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita
warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:
Pasal
27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha
pembelaan
negara.
3.1
Daftar Pusaka / Sumber
Katuuk , Neltje F, Harwatiyoko.
1997. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Gunadarma
WARGA NEGARA DAN
NEGARA

Disusun oleh :
Nama :
Fahmi
NPM : 53413068
Kelas : 1 IA 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap individu
mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana
manusia di dunia masih sedikit hal ini dapat berlangsung tetapi dengan makin
banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan
bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya
manusia seperti serigala terhadap manusia berlaku hukum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu
Negara.
Masalah warga
negara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam
demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga
negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam
makalah ini seperti:
1.
Apa
pengertian warga negara dan negara ?
2.
Bagaimana
hubungan warga negara dan negara ?
3.
Apa
kasus tentang warga negara ?
4.
Apa
saja hukum-hukum yang mengatur tentang warga negara ?
1.3 Tujuan penulisan
Berdasarkan
latar belakang yang menjadi alasan penulis membuat karya ilmiah ini,
penulis membuat karya ilmiah ini dengan tujuan untuk :
1. Memberi informasi pada pembaca
mengenai warga negara dan negara.
2. Penulis ingin mengajak pembaca untuk
mengetahui teori-teori negara dan hukum negara serta menghargai peranan warga
negara indonesia .
3. Untuk melengkapi tugas dari mata
kuliah Ilmu Sosial.
BAB II
ISI
2.1 Teori dari dbrbagai sumber
Pengertian
Negara
Secara
etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau
State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu
status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat
berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap.
Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara
sebagai kekuasaan.
Beberapa
pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.
George
Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang
mendiami wilayah tertentu.
b.
G.W.F
Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.
Logeman
= Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.
Karl
Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk
menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh)
Teori
Terbentuknya Negara
·
Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
·
Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu
adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
·
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu
membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam
gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara
juga dapat terbentuk karena :
·
Penaklukan
·
Peleburan
·
Pemisahan
diri
·
Pendudukan
suatu wilayah
2.2 Studi Kasus
Contoh Kasus
Status Kewarganegaraan Anak Dalam Perkawinan Campuran
Kemerdekaan kini
punya makna baru bagi anak-anak hasil perkawinan campur. Bukan hanya merdeka
sebagai warga negara, tapi mereka juga bebas untuk berdekatan dengan sang bunda,
tanpa perlu secarik kertas sebagai bukti legalitasnya.
Tanggal 11 Juli
lalu mungkin merupakan moment yang sangat penting bagi wanita Indonesia yang
menikah dengan pria asing, dengan disahkannya UU Kewarganegaraan yang baru oleh
DPR, menggantikan UU Kewarganegaraan no. 62 tahun 1958. Para wanita Indonesia
pelaku pernikahan campur, yang saat itu berada di Gedung DPR untuk menyaksikan
pengesahan itu pun langsung menyambutnya dengan gegap gempita.
Bagaimana tidak?
Setelah lebih dari 47 tahun wanita pelaku pernikahan campuran bersama anak-anak
yang dihasilkan dari perkawinan itu terikat dalam berbagai peraturan yang
ironis, kini akhirnya mereka bisa bernafas lega. Mereka tidak lagi dianggap
sebagai kaum minoritas yang selalu ’tertindas’ dan tidak punya kekuatan hukum
di negeri sendiri. Beban dan tekanan psikologis, yang harus mereka tanggung
bertahun-tahun dan telah menelan banyak korban, pun kini sedikit bisa
terangkat.
Seperti yang
diketahui, bahwa dibawah UU Kewarganegaraan yang lama, para wanita pelaku perkawinan
campuran, dan anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan itu, memiliki banyak
keterbatasan dan kelemahan posisi dari segi hukum, baik dari bidang hukum,
sosial, budaya dan ekonomi. Hal ini jelas saja merupakan permasalahan
tersendiri, dimana kebebasan seseorang untuk memiliki hak untuk mementukan
piluhan kewargaganegaraan menjadi terkotak-kotak lantaran pembatasan dari
peraturan perundang-undangan tersebut.
Rumitnya
Birokrasi Keimigrasian
Menumpuknya
permasalahan kaum wanita Indonesia yang menikah dengan pria asing akhirnya
mencetus berdirinya wadah Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC
Melati). Diprakarsai oleh Ika Twigley, Diah Kusdinar, Marcellina Tanuhandaru,
Mery Girsang dan Enggi Holt.
Masalah yang
begitu pelik mulai dari kewarganegaraan anak, hak asuh anak, rumitnya birokrasi
keimigrasian, soal administrasi kependudukan, keharusan berurusan dengan
kedutaan asing, perihal peraturan Depnaker, ketiadaan perjanjian pranikah,
terbatasnya akses terhadap fasilitas keuangan, hukum pewarisan terhadap
properti, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Karena banyak petugas yang tak
paham, itu tak heran, saat ada wanita yang menghadapi masalah sering pergi
minta bantuan ke sana ke mari tanpa mendapatkan jalan keluar yang memuaskan.
Sebenarnya akar
permasalahan perkawinan campuran di Indonesia ada pada UU Kewarganegaraan No 62
tahun 1958. Undang-undang itu menggariskan bahwa Indonesia menganut asas ius
sanguinis patriarkal. Artinya, anak yang lahir dari perkawinan ibu WNI dan ayah
WNA otomatis mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Sementara itu, status
kewarganegaraan anak.
WNA untuk
menjadi WNI hanya bisa setelah si anak berusia 18 tahun. Sehingga jika setiap
tahunnya keluarga kawin campuran itu menetap di Indonesia, bahkan anak-anak
hasil perkawinan tersebut tiap tahunnya harus memperpanjang KITAS (Kartu Ijin
Tinggal Sementara, red) dan berurusan
dengan pihak imigrasi. Jika tidak akan terkena sanksi overstay, status penduduk
gelap, dan akan kena deportasi.
Sulit Jadi WNI
Menyinggung
tentang kemerdekaan hak asuh anak juga diutarakan oleh Etta Herawati atau biasa
dikenal dengan Bertha. Ibu dari Jasmine McCarthy ini juga ikut curhat lantaran
mulai dari proses pernikahan dengan Michael McCarthy JR (38) pada tanggal 29
Agustus 2001 silam permasalahan tentang kewarganegaraan selalu saja muncul.
”Saya ingat waktu mau menikah 5 tahun lalu, kami harus mengurusi beberapa surat
yang menurut saya tidak terlalu sulit untuk diurus. Belum lagi dengan sikap
dari pejabat pemerintahan yang berwenang yang dengan sengaja menyulitkan kami
untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” ujar guru vokal dari banyak
selebritis ini.
Pengalaman yang
tidak mengenakkan ini jelas saja mengganggu pribadinya, meskipun untuk
memutuskan menikah dengan pria asing sudah ia pikirkan sebelumnya segala sebab
dan akibat yang akan muncul. Bahkan setelah Jasmine lahir pada tanggal 23 Mei
2003 langsung dibuatkan akte, tapi nyatanya ia harus melaporkan juga ke
imigrasi lantaran salah satu orang tuanya berbeda kebangsaan karena selama 8
bulan sejak kelahirannya Berta dan Michael belum melaporkan ke Imigrasi. ”Pada
saat itu salah satu pegawai Imigrasi bilang karena keterlambatan selama 8 bulan
saya dikenakan denda sebesar 85 Dollar. Tapi pegawai lainnya ada yang bilang
hanya membayar 75 sampai 100 Dollar sampai surat perijinan selesai. Dengan
begitu saya berpikir berapa yang musti saya bayar untuk menebus keterlambatan
pengurusan ini. Tapi akhirnya saya hanya membayar 30 juta pada pihak Imigrasi.
Ternyata susah juga ya jadi WNI,” papar Bertha.
Setelah
mendapatkan KITAS dari Imigrasi, akhirnya anak semata wayangnya ini tidak dapat
bernapas lega, lantaran surat penting kewarganegaraan sementara sudah di
tangan. Hanya saja setiap tahunnya Bertha harus melaporkan dan memperpanjang
KITAS selama setahun kedepan.
2.3 Pembahasan
Negara, Warga
Negara, dan Hukum
Negara merupakan
alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara
mempunyai dua tugas yaitu :
1.
mengatur dan mengendalikan gejala-gejala
kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak
menjadi antagonisme yang membahayakan
2.
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini
dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku
dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan
untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam
masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup
agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hakikat Negara
Pada dasarnya
berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu
bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat
Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.
Sifat
memaksa
Negara memiliki
sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya
adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan
semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban
Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap
warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2.
Sifat
monopoli
Dalam menetapkan
tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran
kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan
dengan tujuan masyarakat.
3.
Sifat
mencakup semua
Semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali.
Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara,
maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan
gagal.
Warga Negara
·
Warga
Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat
perlindungan Negara.
·
Warga
Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal
balik dengan negaranya.
·
Warga
negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua
peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
·
Warga
Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
Negara.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
a.
Setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
b.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
c.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya.
d.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e.
Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
f.
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
g.
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia
18 tahun atau belum kawin.
h.
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i.
Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui.
j.
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
k.
Anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l.
Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu,
diakui pula sebagai WNI bagi:
I.
Anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
II.
Anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
III.
Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
IV.
Anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut :
1.
Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2.
Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga
negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan
peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga
asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki
ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Penduduk
·
Penduduk
adalah orang yang tinggal di suatu daerah.
·
Penduduk
adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat orang tersebut harus
memiliki surat resmi untuk tinggal disitu
·
Dalam
sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan
ruang tertentu.
Jadi penduduk
adalah kumpulan manusia yang tinggal di suatu wilayah (Negara, kota dan daerah)
yaitu dengan memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.
Asas
Kewarganegaraan
Kriteria untuk
menjadi warga Negara yaitu :
1.
Kriterium Kelahiran
a.
Ius
Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b.
Ius
Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di
mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara
tersebut.
Konflik yang
terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (A-patride).
Apabila terjadi
konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a.
Hak
Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b.
Hak
repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2.
Naturalisasi
Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Warga Negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut
dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1.
Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
i.
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
ii.
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita
warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang
Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupannya
yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) :
Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
Pasal 31 (1) :
Tiap-tiap warganegara berhak mendapatkan
pengajaran.
Di samping
adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di
Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita
warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:
Pasal
27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha
pembelaan
negara.
3.1
Daftar Pusaka / Sumber
Katuuk , Neltje F, Harwatiyoko.
1997. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Gunadarma
No comments:
Post a Comment